Rabu 25 Mar 2015 21:27 WIB
Ahok Vs DPRD

LSM Kecewa Pansus Angket tak Panggil Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengaku kecewa dengan keputusan Panitia Khusus Hak Angket karena tidak menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk dimintai keterangan.

"Ini bisa menimbulkan banyak persepsi negatif di masyarakat, apakah DPRD benar serius atau hanya sekadar bermain dengan motif lain," kata Direktur Kopel Syamsuddin Alimsyah saat dihubungi, Rabu (25/3).

Syamsuddin menjelaskan penggunaan hak angket berbeda dengan hak interplasi, derajatnya juga tidak sama.

"Bila hak interplasi masih bisa diwakilkan kepada pejabat lain untuk hadir di DPRD, namun hak angket harus dihadiri langsung kepada bersangkutan yang diduga memiliki peran atas penyimpangan yang diduga selama ini" ujarnya.

Proses pemberian keterangan dari yang bersangkutan juga harus diambil di bawah sumpah karena hak angket itu adalah penyelidikan oleh DPRD yang keputusannya bisa saja berimplikasi dengan rekomendasi untuk penegakannya.

Syamsuddin menambahkan pemanggilan tersebut menjadi penting dengan pemanggilan semua pihak yang diduga mengetahui dan memiliki peran atas kasus yang diselidiki dan harus dimintai keterangan terkecuali yang bersangkutan menolak.

"Tapi dalam hak angket kali ini menjadi aneh kalau benar Basuki tidak dihadirkan. Apalagi dia sejak awal sudah membuat pernyataan siap hadir. Ada apa sebenarnya?," ujar Syamsuddin.

Ketua Kopel tersebut juga mengungkapkan kehadiran Ahok dalam Pansus angket menjadi sangat penting untuk mengklarifikasi berbagai kasus yang dituduhkan padanya selama ini, termasuk dugaan pengiriman 'dokumen APBD palsu' alias bukan produk persetujuan DPRD yang dikirim kepada Kemendagri untuk dievaluasi.

"Bila benar yang diserahkan Pemprov kepada Kemendagri itu ternyata dokumen yang bukan hasil paripurna DPRD bisa fatal akibatnya. Ini produk institusi resmi yang diatur dalam konstitusi. DPRD itu bagian dari unsur pemerintahan daerah yang diamanatkan untuk membahas RAPBD tapi kan harus dibuktikan dulu dengan pemanggilan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement