Rabu 25 Mar 2015 16:06 WIB
Kisruh RAPBD

Anggota DPRD Jakarta Berpotensi Jadi Tersangka UPS

Relawan Teman Ahok melakukan aksi simpatik saat car Free Day (CFD) di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/3). Gerakan membongkar korupsi di DPRD DKI jakarta mendapat dukungan positif dari masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Relawan Teman Ahok melakukan aksi simpatik saat car Free Day (CFD) di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/3). Gerakan membongkar korupsi di DPRD DKI jakarta mendapat dukungan positif dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyebutkan anggota DPRD DKI Jakarta berpotensi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) bagi 49 sekolah termasuk legislatif dan perusahaan rekanan.

"Potensial suspect (berpotensi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi eksekutif, legislatif dan distributor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (25/3).

Rikwanto mengatakan penggagas pengadaan UPS agar masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014, yakni oknum legislatif, eksekutif, dan swasta. Penyidik Polri, kata Rikwanto, akan mengusut pihak yang menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS itu.

"Kami akan telusuri siapa saja yang menerima," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Rikwanto enggan mengungkapkan inisial para calon tersangka tindak pidana korupsi UPS itu. Sebab, masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Terkait jadwal pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta, Rikwanto menuturkan penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya selanjutnya gelar perkara.

"Langkah selanjutnya memanggil dan menetapkan siapa calon tersangka," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan. Sementara jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.

Penanganan kasus pengadaan UPS dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Alasannya, penanganan kasus itu harus menjaga keharmonisan antara Polda Metro Jaya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Pengadaan UPS bagi 49 sekolah di wilayah DKI Jakarta itu diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar per unit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement