Rabu 25 Mar 2015 14:11 WIB

Pengamat: Kasus Denny Indrayana Jangan Dikaitkan dengan KPK

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indriyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan paspor online. Penetapan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dirinya sebagai upaya  pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disanggah pengamat hukum pidana, Yenti Garnasih. Ia mengatakan tidak boleh ada pandangan karena Denny menjadi aktivis antikorupsi lantas merasa dikriminalkan. Kriminalisasi ini lantas dikaitkan dengan pelemahan pemberantasan korupsi oleh kepolisian.

"Jangan ada pemikiran dia penggiat korupsi lalu dianggap dikriminalkan terkait pelemahan KPK," kata Yenti kepada ROL, Rabu (25/3).

Pasalnya menurut Yenti, Denny bukanlah bagian dari komisioner KPK yang akhir-akhir ini ditetapkan juga sebagai tersangka. Oleh karena itu belum tentu ini upaya kriminaliasi. Masyarakat belum tahu kasus ini hanya rekayasa polisi, terlebih dahulu dia juga mantan pejabat pemerintahan.

Ia menambahkan jangan karena sedang marak pemberitaan kriminalisasi kemudian lantas aktivis anti korupsi juga tidak boleh diselidiki karena diduga bermasalah. Kemudian jika memang benar ada kriminal lantas dianggap tidak ada karena dianggap hanya upaya kriminalisasi saja.

Hal terpenting adalah cukup bukti yang menunjukkan dan percepat prosesnya sehingga masyarakat bisa tahu apakah ini kasus yang benar terjadi atau hanya upaya kriminalisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement