REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu kuasa hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, Heru Widodo mengklarifikasi kliennya yang dianggap mangkir dari pemeriksaan dalam kasus Payment Gateway.
Pasalnya, kata Heru, pada panggilan pertama, kliennya hadir bersama kuasa hukumnya. Begitupun pada pemanggilan kedua, Denny juga hadir dan menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sehingga opini menyatakan Denny mangkir itu keliru karena jelas juga kamis lalu hadir memberi keterangan ke penyidik, namun dalam proses pemeriksaan penyidik menyatakan tidak dapat didampingi kuasa hukun" ujar Heru, di Bareskrim Polri, Selasa (24/3).
Heru menerangkan, pada saat itu, Denny menghormati peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 2 a yang menyebutkan dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka petugas dilarang memeriksa sebelum didampingi penasehat hukum kecuali persetujuan yang diperiksa.
Di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) pun, kata Heru, tidak ada larangan saksi untuk didampingi kuasa hukum. Kendati demikian, lanjut Heru, Denny akan tetap menghormati hukum dengan hadir untuk diperiksa jika dipanggil kembali.