Selasa 24 Mar 2015 13:11 WIB

Alex Noerdin Diperiksa dalam Kasus Wisma Atlet

  Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah), khusuk berdoa usai shalat Istisqo berjamaah memohon hujan turun, di Lapangan Kantor Pemerintah Provinsi Sumsel, Selasa (14/10). (Antara/Feny Selly)
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah), khusuk berdoa usai shalat Istisqo berjamaah memohon hujan turun, di Lapangan Kantor Pemerintah Provinsi Sumsel, Selasa (14/10). (Antara/Feny Selly)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memangil Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet Southeast Asian (SEA) Games dan gedung serbaguna Sumsel 2010-2011.

"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (24/3).

Pemanggilan Alex kali ini adalah panggilan pertama untuk tersangka Rizal. Alex hingga saat ini belum tiba di gedung KPK. Rizal sendiri sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015 lalu.

Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.

"Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang 'hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan," kata Arif pada Kamis (12/3).

Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp 400 juta. Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin. "Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong," ungkap Arif.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp 400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp 50 juta dan terakhir menerima Rp 100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement