Senin 23 Mar 2015 14:38 WIB

Hakim Tolak Perubahan Materi Gugatan Sutan Bhatoegana

 Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)
Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Asiadi Sembiring yang memimpin sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana menolak perubahan materi gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum dalam persidangan.

Hakim mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, perbaikan materi gugatan tersebut seperti halnya permohonan baru. "Ini bukan perbaikan dan penambahan, ini namanya permohonan baru," kata Asiadi.

Dengan begitu hakim menilai pihak kuasa hukum Bhatoegana harus mengajukan permohonan gugatan baru dengan nomor perkara yang baru sesuai prosedur. Asiadi menilai perbaikan yang dilakukan mengubah substansi materi perkara yang sudah pernah diajukan.

"Substansi yang sudah saudara buat seperti baru karena ada penambahan," ujar hakim.

Sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan kuasa hukum Bhatoegana, Eggi Sudjana yang berpendapat perbaikan tersebut tanpa harus permohonan baru. Eggi menilai tidak efisien apabila harus mendaftarkan kembali permohonan gugatan yang baru.

Namun hakim tetap menolak permintaan kuasa hukum dan mengatakan perbaikan gugatan harus lewat permohonan baru. Eggi mengatakan dalam perbaikan gugatan tersebut ada dua poin materi yang ditambahkan.

Dua hal tersebut menyangkut tindakan penyitaan surat-surat dan mobil milik Bhatoegana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan pada Jumat (13/3). Selain itu materi baru juga mempermasalahkan dua penyidik KPK yang dianggap Eggi ilegal karena telah habis masa jabatannya.

Perbaikan gugatan materi praperadilan sebelumnya juga pernah dilakukan oleh kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali di PN Jakarta Selatan. Namun perbaikan gugatan tersebut dilakukan dengan cara mencabut berkas perkara lama, lalu mendaftarkan berkas perkara yang telah diperbarui kemudian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement