Selasa 24 Mar 2015 07:45 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Ini Kronologi Pengesahan SK Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono

Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Foto: Antara
Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol pimpinan Agung Laksono.

"Benar, sudah dikeluarkan SK-nya pada pukul 10.00 WIB tadi," kata Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/3).

Sebelumnya, pada Jumat (19/3), Yasonna Laoly menyatakan belum mengeluarkann SK karena ada kekurangan akta. "Semua syarat sudah clear dan tanggal 17 Maret kami sudah menerima akta lalu pada Rabu, Kamis, dan Jumat (18-20 Maret) kami periksa dan sudah tidak ada masalah," ungkap Tenan.

Dia pun mengaku bahwa SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat (20/3), namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon satu di lingkungan Kemenkumham.

Berikut petikan SK Menkumham yang ditandatangai pada pagi ini.

Memutuskan:

Pertama, mengesahkan permohonan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.

Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat parpol terlampir.

Ketiga, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SK tersebut ditembuskan ke Ketum Golkar: Agung Laksono dan Waketum Golkar: Priyo Budi, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai.

Pada Selasa (10/3), Menkumham mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono hasil Munas Ancol dengan merujuk pada dokumen Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015 karena dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan versi Agung Laksono.

Selanjutnya, pada Selasa (17/3), Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan mendaftarkan kepengurusan dengan jumlah pengurus yang baru sebanyak 377 orang ke Kemenkumham.

Di sisi lain, atas keputusan Kemenkumham yang memilih Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah, kubu Aburizal Bakrie yang merupakan hasil Munas Bali melakukan protes terhadap keputusan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement