Jumat 20 Mar 2015 22:06 WIB

Ini Kronologi Jemput Paksa Sutan Bhatoegana

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (ANTARA/Fanny Octavianus)
Foto: ANTARA/Fanny Octavianus
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (ANTARA/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana. Penjemputan paksa dilakukan lantaran mantan ketua Komisi VII DPR itu menolak untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

"SB (Sutan Bhatoegana) menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU mendatanginya ke Rutan Salemba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/3).

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, berkas perkara Sutan rencananya akan dilimpahkan ke penuntutan karena sudah rampung. Namun, ketika didatangi penyidik di rutan, Sutan yang didampingi kuasa hukumnya menolak menandatangani berkas pelimpahan.

"Tersangka dan kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya, sehingga penyidik membuatkan BA (berita acara) penolakan penandatanganan," ujar Priharsa.

Politikus Partai Demokrat tersebut, tiba di gedung KPK, pukul 19.20 WIB. Dengan dikawal petugas dan penyidik KPK, politikus yang sering melontarkan kata-kata 'ngeri-ngeri sedap' itu enggan berkomentar banyak terkait alasan penolakannya menghadiri panggilan penyidik KPK.

"Tanya aja kawan-kawan KPK," katanya sambil bergegas masuk ke dalam gedung KPK.

Menurut Priharsa, terhitung sejak hari ini, masa penahanan Sutan akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. "Dengan kewenangan JPU memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan, mulai 20 Maret hingga 8 April 2015," ujarnya.

KPK sebelumnya telah resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Sutan ini, merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Saat ini, Sutan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dan akan mulai disidangkan pada 23 Maret 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement