REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi jilid dua, Martin Andrson ditunda dalam waktu sepekan. Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Majlis hakim Suyadi dengan anggota Ahmad Rifai dan Zubairi meminta agar berkas untuk dilengkapi.
"Setelah kami bermusyawarah, persidangan ini ditunda satu minggu. Silahkan pemohon dan termohon menyiapkan bukti-buktinya," ujar Ketua Majlis Hakim, Suyadi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Penundaan tersebut mendapatkan protes dari Jaksa Arya Wicaksana. Jaksa meminta agar persidangan dipercepat. Jaksa menilai, penundaan tersebut terlalu lama karena terpidana harus dibawa kembali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa meminta kepada hakim Suyadi agar sidang dipercepat. Namun, hakim Suyadi tetap menolaknya. Hakim Suyadi mengatakan, untuk sidang selanjutnya, terpida tidak diwajibkan untuk dihadirkan.
Martin merupakan warga negara Ghana yang ditangkap Polisi dalam kepemilikan heroin seberat 50 kilogram. Martin mencoba mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, grasi yang diajukan ditolak Presiden.