Rabu 18 Mar 2015 16:22 WIB

KPU Bentuk Dewan Kode Etik Awasi Lembaga Survei

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Sigit Pamungkas
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Sigit Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengantisipasi aduan masyarakat terkait lembaga survei atau penghitungan cepat (quick count) dalam proses pemilihan Pilkada mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Dewan Etik terkait pengaturan sanksi yang berlaku.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan Dewan Etik dibentuk untuk mengkaji lebih jauh terkait jenis pelanggaran yang dilakukan lembaga survei atau quick count.

"Melihat sejauh mana lembaga itu memang melanggar atau tidak melanggar," kata Sigit dalam uji publik PKPU di Gedung KPU, Rabu (18/3).

Ia mengatakan adanya Dewan Etik khusus untuk menindaklanjuti pelanggaran terhadap lembaga survei atau quick count yang tidak tergabung dalam asosiasi lembaga. Sementara untuk lembaga yang berada di bawah naungan asosiasi akan melalui asosiasi tersebut.

Untuk indepedensi Dewan Etik tersebut, Sigit mengatakan tim akan diambil dari kalangan ahli metodologi survei, akademisi dan tokoh masyarakat yang berkompeten.

"Mereka yang memang berkompeten untuk melakukan survei, jadi itu nanti intinya adalah pada kompetensi dari calon itu," ungkapnya.

Sementara Komisioner KPU lainnnya Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak ada pembatasan bagi lembaga survei tersebut. Hanya kata dia, pada Pilkada kali ini pendaftaran lembaga survei ke KPU akan diperketat.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya lembaga survei yang kredibilitasnya masih dipertanyakan.

"Beberapa elemen harus mereka sampaikan ke publik, jd nggak hanya langsung pada hasilnya, misalnya metodologinya apa, kemudian kapan dilakukan, margin errornya, termasuk sumber dananya dari siapa, jadi ini harus jelas punya siapa," kata Hadar.

Nantinya, kata Hadar, masyarakatlah yang bisa menilai kredibel atau tidaknya lembaga survei tersebut sehingga tidak menimbulkan kebingungan publik.

"Kesimpulan terakhir itu kembali ke para pemilih, jadi pemilih akan tahu, oh hasilnya seperti ini dan silahkan saja berikan penilaiannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement