Rabu 18 Mar 2015 13:15 WIB
Remisi koruptor

Pertimbangan Menkumham Soal Remisi Dinilai tak Tepat

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang mempertimbangkan remisi koruptor atas dasar 'membangkang' atau tidak dalam persidangan, tidak ada kaitannya. Karena dalam persidangan, kata Chudry, terdakwa berhak membela hak dan kepentingannya.

Chudry menjelaskan selama terdakwa belum memiliki putusan hukum yang tetap, dia berhak membela hak dan kepentingannya di pengadilan. Ketentuan ini, kata Chudry, telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen.

"Dalam UUD di pasal tersebut dikatakan bahwa orang mendapat keadilan yang sama di mata hukum. Apakah hal itu tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi, sudah lain soal," papar Chudry pada Republika, Rabu (18/3). Yang jadi salah paham, tambah Chudry, ketika orang masih menjalani proses hukum atau belum mendapatkan putusan hukum tetap, sudah dikaitkan dengan pemberian remisi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement