Selasa 17 Mar 2015 13:15 WIB

KPK Periksa Nazar Terkait Kasus Korupsi di Unud Bali

Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/10).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/10).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali pada 2009.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/3).

Nazaruddin dijemput dari tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Nazar yang tiba di gedung KPK, sekitar pukul 11.25 WIB dengan mengenakan batik biru lengan panjang dan celana panjang hitam itu tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Selain Nazaruddin, KPK juga memanggil bekas anak buahnya yaitu Clara Maureen, mantan staf marketing Anugerah/Permai Grup yang bertugas mencari proyek-proyek pemerintah untuk dikerjakan. Clara juga menjabat sebagai direktur salah satu anak perusahaan Anugerah Grup yaitu PT Pacific Putra Metropolitan.

Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupso pengadaan alkes di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 Universitas Udayana Bali yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Marisi Matondang selaku direktur PT Mahkota Negara.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Proyek tersebut bersifat "multiyears" yaitu pada 2009-2011 dengan total anggaran sebesar Rp 16 miliar. Sedangkan kasus yang diselidiki dan disidik KPK adalah pengadaan 2009.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement