Selasa 14 Jun 2016 12:45 WIB

Sambil Pegangi Perut, M Nazaruddin Penuhi Panggilan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
 Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota DPR, Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (14/6). Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan tak banyak pernyataan yang ia lontarkan kepada awak media.

Seperti kebiasaan Nazaruddin dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, kali ini ia juga kembali memegangi perutnya dan tampak berjalan tertatih sebelum masuk ke Gedung KPK. "Soal aliran dana Permai Group, ya semua Permai Group," ujar Nazaruddin.

Adapun pemeriksaan terdakwa kasus tindak pencucian uang tersebut hari ini yakni sebagai saksi dalam dua kasus berbeda. Pertama, yakni kasus dugaan suap pengadaan Alat Kesehatan Universitas Udayana tahun 2009 untuk tersangka Marisi Matondang (MRS).

Kedua kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga tahap I dan II tahun 2010 untuk tersangka MIN dan Bgr. Belum diketahui jelas keterkaitan Nazaruddin dalam dua kasus tersebut.

Namun diketahui, anak buah Nazaruddin yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Adapun Nazaruddin diketahui memiliki perusahaan yang tergabung dalam Permai Group. Perusahaan yang menjadi milik Permai Group ada tiga yakni PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara dan PT Exhatec.

Sementara berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dari dua yang ditetapkan tersangka oleh KPK, satu diantaranya adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih. Dimana, PT Anugrah dimiliki oleh M. Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement