Rabu 26 Jul 2017 11:49 WIB

KPK Periksa Lagi Anak Buah Nazaruddin

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Marisi Matondang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Marisi Matondang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang yang juga anak buah mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam penyidikan tindak pidana korporasi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/7).

KPK resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

"Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).

Syarif menyatakan PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi.

"Terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar," kata Syarif.

Menurut Syarif, diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Marisi Matondang dan Made Meregawa adalah tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.

Made adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Adapun Marisi Matondang adalah Direktur Utama PT Mahkota Negara.

PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni, yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

PT Mahkota Nusantara pernah dimiliki kakak-adik Nasir dan Nazaruddin hingga 2009. Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi tahun 2007 di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp 40 miliar.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement