Jumat 09 Feb 2018 20:15 WIB

KPK tak akan Beri Rekomendasi Bebas Bersyarat Nazaruddin

KPK menilai, Nazaruddin sudah banyak mendapat remisi sehingga tak perlu rekomendasi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menegaskan, KPK tidak akan memberikan rekomendasi asimilasi sebagai tahapan pembebasan bersyarat Muhammad Nazaruddin yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Agus mengatakan, Nazaruddin sudah banyak mendapat remisi sehingga tak perlu rekomendasi asimilasi.

"Kita tidak akan memberi rekomendasi," tegas Agus kepada wartawan, Jumat (9/2).

Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan di luar lapas, sebagai tahapan bagi narapidana sebelum tahapan bebas bersyarat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, salah satu syarat mendapatkan asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara itu, total masa tahanan Nazaruddin 13 tahun dari dua kasus.

Menurut Agus, Nazaruddin tidak perlu diberikan asimilasi karena yang bersangkutan juga telah mendapatkan remisi yang cukup banyak. "Masak harus lagi diberikan rekomendasi. Kalau akan minta pertimbangan KPK, KPK tidak akan merekomendasikan itu," ujarnya.

Walaupun, kata dia, Nazaruddin dianggap memberikan kontribusi dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi. Namun, KPK menilai, tetap harus imbang dapat bersikap karena kesalahan Nazaruddin dalam kasus korupsi juga cukup banyak.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012.

Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement