Selasa 17 Mar 2015 02:15 WIB

PK Tak Bisa Tahan Eksekusi Hukuman Mati

Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Rahmat Bowo menyatakan peninjauan kembali yang diajukan terpidana tidak bisa menahan pelaksanaan eksekusi mati.

"Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa apabila ditemukan novum atau bukti baru. Namun, PK tidak bisa menahan atau menghalangi pelaksanaan eksekusi yang sudah diputuskan," kata Dr. Rahmat Bowo di Semarang, Senin malam.

Dalam konteks hukum pidana dan perdata, kata dia, upaya hukum tertinggi yang bisa ditempuh terpidana untuk menghalangi eksekusi, termasuk putusan hukuman mati, adalah kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurut pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, terpidana berhak mengajukan PK apabila ditemukan bukti baru dan boleh mengajukannya lebih dari satu kali. Namun, tidak bisa menahan pelaksanaan eksekusi.

"Ya, secara normatif memang begitu. Peninjauan kembali itu tidak bisa menahan atau menghalangi eksekusi. Namun, PK yang diajukan ini kan agak istimewa karena menyangkut hukuman mati. Oleh karena itu, eksekusi jadi molor," katanya.

Meski demikian, Rahmat mengingatkan pemerintah harus tetap tegas dengan keputusan eksekusi mati karena justru akan menimbulkan persoalan baru jika pelaksanaan eksekusi mati terus mengalami penundaan.

"Dampaknya apa? Akan menimbulkan ketidakpastian, termasuk bagi si terpidana yang sudah divonis mati maupun masyarakat. Tegas saja dieksekusi. Kalau bolak-balik ajukan PK, kan makin lama," katanya.

Pada pelaksanaan hukuman-hukuman lainnya, kata dia, eksekusi langsung dilakukan meski ada pengajuan PK, dan semestinya juga dilakukan pada konteks hukuman mati tanpa harus menunggu putusan PK yang diajukan.

"Mestinya, ya, segera eksekusi. Apalagi, grasi kan sudah ditolak Presiden. Eksekusi mati menimbulkan pro dan kontra. Namun, itu kan hal biasa. Kepastian berjalannya sebuah putusan hakim penting," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membantah pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang sudah diputuskan Kejaksaan Agung.

Menurut Tedjo, eksekusi mati belum dilakukan karena masih menunggu waktu yang tepat sambil menanti hasil PK kepada salah satu terpidana mati.

Kendati mendapat protes dari negara sahabat, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik keputusan yang sudah dijatuhkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement