Senin 16 Mar 2015 12:48 WIB
Kisruh PPP

PPP kubu Djan Farid Sebut Menkumham Bikin Kesalahan Fatal

Rep: c15/ Red: Joko Sadewo
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Triana Humprey Djemat menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sudah melakukan langkah fatal dengan mengajukan banding atas putusan PTUN. Tidak ada alasan bagi Menkumham untuk tidak mengesahkan PPP kubu Djan Faridz.

"Amar putusan menyebutkan, meski ada banding maupun kasasi, hal tersebut tidak laku. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Menteri untuk tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz," ujar Ketua DPP PPP, Triana Humprey Djemat saat mendatangi Kantor Kemenkumham, Senin (16/3).

Ketua DPP partai berlogo ka'bah ini menyebut langkah Menkumham fatal, sebab Yasona sudah melanggar hukum. Putusan PTUN dengan jelas mengesahkan kepengurusan Djan Farid.

Triana mengatakan dua hal yang harus dilakukan oleh Menkumham. Pertama, mencabut gugatan banding di PTUN. Kedua, segera mengesahkan kepengurusan Djan Farid sebagai kepengurusan PPP yang sah.

Anak dari pengacara Suryadharma Ali, Humprey Djemat ini mengatakan pihaknya sudah sempat mengirimkan surat ke Menkumham untuk menunggu hasil putusan PTUN terkait kepengurusan yang sah dari PPP. Sayangnya, menurut Triana dua hari sebelum putusan PTUN, menteri sudah mengeluarkan pengesahan kepengurusan PPP atas nama Rohmarumuziy.

"Jika Menteri tidak mengabulkan tuntutan kami, maka buat apa pak Jokowi mempertahankan menteri yang sudah melanggar hukum," tutup Triyana.

Sebelumnya, baik Kemenkumham maupun Romi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement