REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerapkan denda sebesar Rp 5 juta kepada pedagang yang berjualan dibahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, terutama di Kecamatan Cikupa.
"Denda itu berdasarkan Perda No. 20 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Transtib) Kecamatan Cikupa Budi Muhdini di Tangerang, Ahad.
Budi mengatakan pihaknya telah berulangkali menertibkan pedagang yang sengaja berjualan di bahu jalan tersebut tetapi tetap diabaikan. Menurut dia, bila ada operasi penertiban, maka mereka langsung menghilang dan tidak berjualan dalam beberapa hari.
Namun setelah petugas lengah dan melakukan kegiatan penertiban di tempat lain, pedagang kembali beraksi dan menutup akses jalan bagi pengendara sepeda motor dan mobil.
Demikian pula upaya penertiban dengan melibatkan aparat Polresta Tangerang, juga tidak membuat kondisi di lapangan berubah.
"Kami berupaya untuk menerapkan denda yang besar itu sesuai Perda, agar pedagang menjadi jera," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan instansi terkait menyangkut penertiban tersebut dan pedagang yang bandel itu dapat diberikan sanksi sesuai Perda.