Jumat 13 Mar 2015 18:49 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Nasdem: Harusnya yang Digunakan Interpelasi Bukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella (kiri) didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan
Foto: antara
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella (kiri) didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem tak akan terlibat dalam penggunaan hak angket DPR. Dalam persoalan putusan Menkumham atas konflik Partai Golkar, harusnya yang diklarifikasi adalah Mahkamah Partai Golkar.

"Tidaklah, Nasdem tidak akan ikut," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella, terkait penggalangan penggunaan hak angket DPR, Jum'at (13/3).

Seharusnya, kata dia, yang perlu dibuka adalah semua putusan dari Mahkamah Partai Golkar. Keputusan Menkumham Yasonna Laoly dalam mengesahkan kubu Agung Laksono berdasarkan hasil putusan MPG. Sebab, itu harus dilihat secara jelas apakah ada korelasi antara putusan Menkumham dengan putusan MPG. Jangan sampai apa yang sudah diputuskan dalam MPG, membuat DPR menyalahkan Menkumham.

"Jadi masalah internal dulu dibahas baru ditanyakan ke Menkumham," kata anggota komisi III DPR RI ini.

Menurut Rio Capella, jika yang digunakan adalah hak interpelasi pada Menkumham, maka masih dapat diterima. Hanya saja, tetap harus melalui mekanisme pembahasan di tingkat internal dulu. Jadi yang perlu dilakukan adalah meminta penjelasan pada empat hakim Mahkamah Partai sehingga mendapat hasil putusan yang utuh.

Menurut dia, terbitnya putusan Menkumham bukan tiba-tiba. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Jadi putusan Menkumham ini ada dasarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement