Jumat 13 Mar 2015 20:23 WIB

Kabareskrim: Kasus Novel tidak Dihentikan

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan pengusutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dihentikan oleh penyidik Polda Bengkulu.

"Prosesnya tetap berjalan, karena kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang menyebabkan orang meninggal dunia," katanya, Jumat (13/3).

Ia menegaskan kasus Novel ini di luar kesepakatan antara pimpinan KPK, pimpinan Polri dan Jaksa Agung pada beberapa waktu lalu. Kesepakatan dilakukan untuk meredakan ketegangan hubungan antara KPK-Polri.

Implementasi dari kesepakatan itu yakni proses hukum kasus pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk sementara ditunda hingga situasi menjadi kondusif kembali.

Selain itu proses hukum kasus yang masih tahap penyelidikan seperti kasus senjata api 21 penyidik KPK, kasus Wakil Ketua KPK Adnan Pandu dan Zulkarnain, dihentikan.

Khusus kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012, namun kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu.

Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Novel yang sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement