Jumat 13 Mar 2015 16:30 WIB

Wakapolri: Penanganan Kasus 'Payment Gateway' Sesuai Norma

Rep: C67/ Red: Bayu Hermawan
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Badrodin Haiti menegaskan penanganan kasus Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana sudah sesuai dengan norma hukum. Meskipun Denny membantah ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Jadi kita tetap berpedoman pada norma, tidak semua harus ada kerugian negara," ujar Badrodin di Markas Polisi Militer (Pamol) di Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).

Menurut Badrodin, kasus lain yang tidak tidak memiliki kerugian negara juga diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, tetap dilakukan penyidikan agar fair dan dibawa ke pengadilan. Badrodin melanjutkan, nantinya pengadilan yang akan menentukan apakah terdapat perbuatan pidana atau tidak.

"Tapi yang jelas sementara kita menafsirkan bahwa unsur pidanya sudah jelas dan kita sedang mencari alat bukti," katanya.

Mengenai siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, kata Badrodin, masih akan dilihat dari hasil pemeriksaan. Badrodin juga membantah bahwa kasus Payment Gateway merupakan kriminalisasi terhadap Denny.

Sebelumnya, mantan Wakil Menkumham Denny memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (12/3).

Namun, Denny menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena penyidik tidak memperbolehkan didampingi oleh kuasa hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement