REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono kompak melarang kadernya di DPR melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM.
Romahurmuziy melarang seluruh anggota Fraksi PPP di DPR RI dalam rencana penggunaan hak angket itu. Menurutnya, Menkumham sudah menjalankan amanat Undang-Undang Partai Politik dalam mengakui eksistensi Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Sehingga tidak pada tempatnya hak angket dijalankan (dilayangkan) kepada pejabat negara yang menjalankan undang-undang. Apalagi keputusan Menkumham terkait Golkar belum terbit," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2).
Pendapat serupa disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono yang meminta kader partai beringin tidak perlu menambah persoalan yang tidak ada manfaatnya. "Nanti saya akan menyampaikan ke anggota (di DPR), jangan menambah persoalan yang tidak ada manfaatnya," kata Agung.
Pada Jumat siang, pengurus DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono bertemu dengan pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy di Hotel Crowne Plaza di Jakarta. Romahurmuziy menyebut pertemuan silahturahim itu dilakukan guna mendinginkan suasana politik nasional, yang belakangan diliputi berbagai dinamika.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut PPP dan Golkar akan bertukar gagasan menyoal polemik internal partai yang belakangan terjadi. "DPP PPP beberapa waktu lalu juga mengalami proses ini (polemik internal partai). Tentu banyak hal yang bisa kita diskusikan, sebagai partai politik yang setelah pilpres lalu kami mengalami ritme yang kurang lebih sama. Ada beberapa hal yang kami akan bicarakan secara tertutup," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM telah mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono dalam polemik internal Golkar. Langkah Menkumham itu disesalkan Golkar kubu Aburizal Bakrie yang menyatakan bakal menggagas dilayangkannya hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham yang dinilai manipulatif dan politis.