REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak 'memetieskan' laporan pengelola Bengkel Kafe SCBD, Jakarta. Yaitu terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI.
"Semua taat hukum tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum," kata Edi, Kamis (12/3).
Edi juga meminta penyidik kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan oknum pomal TNI terhadap dua perwira Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi.
"Kami tidak setuju jika laporan penganiayaan terhadap anggota Polri dihentikan, karena barang bukti sudah lengkap," tegas Edi.
Menurutnya, jika proses hukum dugaan penganiayaan itu dihentikan, akan berdampak buruk terhadap setiap anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI.
Ketua Pengurus Setara Institute Hendardi menambahkan, penyidik kepolisian tidak boleh melakukan diskriminasi menyikapi laporan pengelola Bengkel Kafe.
"Seperti yang kerap disuarakan polisi dalam ketegangan KPK-Polri bahwa setiap laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti," ungkap dia.
Menurutnya, sekalipun dugaan pelakunya oknum TNI, namun operasi gabungan itu juga melibatkan unsur Polri.
Saat operasi gabungan, Hendardi mengungkapkan, diduga terjadi tindak penganiayaan terhadap anggota Polri. Termasuk kerugian yang dialami pengusaha tempat hiburan. Sehingga tidak ada alasan penyidik kepolisian untuk menghentikan atau memetieskan kasus tersebut.
Ia meminta kepolisian untuk menjamin keamanan masyarakat. Karena Polri memiliki otoritas dalam melindungi keamanan warga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengaku akan menelusuri proses hukum laporan pengelola Bengkel Kafe itu.