Kamis 12 Mar 2015 20:42 WIB

Ini Alasan ICW Sarankan Angka Rp1.080 untuk Subsidi Parpol

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan dana bantuan partai politik sebesar Rp1.080 per suara. Hal ini terkait dengan kondisi ekonomi Indonesia yang belum mengalami perubahan.

Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz mengatakan angka sebesar Rp 1.080 berpatokan pada angka inflasi yang terjadi tiap tahun. Dia menyebutkan angka inflasi berkisar dari enam sampai delapan persen setiap tahun.

"Jadi setelah kami hitung hitung efek inflasi, kenaikan yang tepat yakni sebesar 10 kali lipat," katanya, Kamis (12/3).

Menurutnya angka ini dirasa realistis. Soalnya, kata Donal, angka Rp 1.080 per suara tidak memberatkan APBN. Dia menghitung jika Rp 1.080 per partai dikali jumlah suara seluruh parpol sebesar 122.003.667  saat ini, maka akan tercipta angka Rp 131, 8 miliar.

"Ini angka cukup kecil jika dibandingkan Rp 1 triliun," ujarnya.

Jadi dia menyarankan pemerintah jangan tiba tiba saja mengeluarkan angka Rp 1 triliun. Istilahnya harus ada kajian mendalam berapa angka yang dibutuhkan parpol untuk menghidupi operasionalnya.

"Istilahnya jangan asal sebut," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi  mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN.  Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu,  kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Ia menambahkan, hal terpenting karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement