REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto menyayangkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim lantaran pengacaranya tidak diperkenankan mendampingi.
"Dia kan diperiksa sebagai saksi dan sebagai terlapor. Itu harusnya sebagai ajang klarifikasinya dia," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut dia, berdasarkan SOP di Polri, pemeriksaan saksi dilakukan sendiri tanpa didampingi pengacara. Kendati demikian, pihaknya mengatakan penolakan Denny untuk diperiksa merupakan hak Denny. "Kalau dia tidak mau diperiksa, itu hak dia," katanya.
Pada Kamis, pemeriksaan mantan wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus?dugaan korupsi program pelayanan "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM,?tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.
"Hanya dua pertanyaan yang dijawab karena kami (kuasa hukum) nggak bisa masuk, jadi tidak berlanjut," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo.
Penyidik hanya mengajukan Denny dengan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.
Dalam pemeriksaan tersebut, Heru sebagai kuasa hukum berniat ingin mendampingi kliennya. Tapi penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri. "Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan persetujuan terperiksa," katanya.
Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara. Menurut Heru, kliennya akan bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika pengacara diperkenankan mendampingi.