Jumat 13 Mar 2015 06:30 WIB

Ini Penjelasan Menag Terkait Dana untuk MUI

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah), Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Ali Al- Mubarak (kanan) berbicara kepada media usai menutup Musabaqah hafalan dan hadis tingkat nasional di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (11/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah), Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Ali Al- Mubarak (kanan) berbicara kepada media usai menutup Musabaqah hafalan dan hadis tingkat nasional di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah pemberitaan media bahwa Presiden Joko Widodo menghentikan pemberian bantuan dana untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Berita itu tak benar," kata Lukman lewat akun Twitter-nya yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/3).

Kicauan Menag itu untuk menanggapi pemberitaan salah satu media nasional yang menayangkan tentang pernyataan Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Wasekjen MUI mengatakan lembaganya sudah tidak lagi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pada tahun anggaran 2015.

Amirsyah mengatakan pihaknya untuk sementara waktu menggunakan dana swadaya dari masyarakat dan dana patungan kiai di MUI dalam berkegiatan. Dikatakan Amir, MUI tetap dapat menjalankan kegiatannya meskipun tidak mendapatkan aliran dana dari pemerintah.

Terdapat dua agenda besar MUI yang tetap berjalan tanpa bantuan pemerintah yaitu acara peringatan Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram pada Oktober 2014 di Istora Senayan Jakarta dan Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta pada Februari 2015.

Amirsyah mengatakan MUI tetap berjalan seperti biasanya menjalankan tugas-tugas pokoknya sebagai majelis ulama tertinggi di Indonesia meski tanpa bantuan dari pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement