Kamis 12 Mar 2015 16:40 WIB

Perpres Kepala Staf Kepresidenan tak Batasi Kewenangan Wapres

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Margarito Kamis
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2015, tidak akan berpengaruh dan membatasi kewenangan seorang wakil presiden. Ia menegaskan, sebenarnya Wapres pun bisa dikatakan tak punya wewenang apa-apa selain membantu presiden.

"Harus diakui wapres tidak memiliki kewenangan apa-apa selain sekadar membantu presiden," ujarnya saat dihubungi ROL, Kamis (12/3).

Menurutnya tidak tepat juga mengaitkan kewenangan wapres dengan peraturan yang ditujukan kepada Kantor Staf Kepresidenan tersebut. Kewenangan itu justru menjadi fungsi dari Kementerian-kementerian Koordinasi di Indonesia bukan tugas Wapres.

Dalam Perpres itu memang disebutkan Staf Kepresidenan ikut mengendalikan program prioritas pemerintah sedangkan wapres tugasnya membantu tugas-tugas presiden. Ia menyarankan lebih baik untuk memperjelas kewenangan Wapres, harus diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menentukan bidang-bidang apa yang dapat dibantu dan diawasinya.

Walaupun fungsi-fungsi tersebut pada kenyataannya dalam level tertentu sudah dilaksanakan wapres. Namun, agar lebih kuat harus didukung dengan Kepres. Rencana Wapres merevisi perpres itu juga dinilai Margarito kurang tepat.

Ia justru menyarankan untuk segera mencabut daripada hanya sekadar merevisi. Hal itu juga untuk menghindari kekacauan koordinasi pemerintah dengan kementerian yang lainnya.

Seperti diketahui, Rabu (11/3) kemarin, Wapres Jusuf Kalla bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk membahas isu revisi perpres yang dinilai membatasi kewenangan seorang wakil presiden. Perpres ini juga sudah digugat ke Mahkamah Agung oleh Koalisi Penegak Konstitusi karena dinilai melanggar Undang-undang yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement