REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny Indrayana didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo mengatakan pihaknya memprotes atas tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan kliennya didampingi kuasa hukum.
"Kami protes, dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka penyidik harus memperbolehkan kecuali persetujuan terperiksa, kalau Denny setuju bisa dilanjutkan," ujar Heru, di Bareskrim, Kamis (12/3).
Sebab itu, kata Heru, Denny tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, Heru menerangkan, Denny hanya menjawab pertanyaan seputar identitas saksi dan profil program Payment Gateway.
Selebihnya, Denny enggan melanjutkan. Heru menegaskan, Denny akan memberikan keterangan apabila dipenuhi haknya yaitu didampingi oleh kuasa hukum. "Akan jawab kalau didampingi kuasa hukum," tegasnya.