REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) keliru melihat dualisme Partai Golkar. Partai motor utama barisan Koalisi Merah Putih (KMP) itu, meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly, mencabut pengesahan kepengurusan Golkar Munas Ancol.
Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan pengesahan Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono sarat politik. Sebab, kata dia, keputusan tersebut dinilai dia punya maksud memberi keuntungan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Kasus ini sama seperti kasus di PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," kata Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3).
Dikatakan Ahmad, konflik PPP dan Golkar sama persis. Yakni, konflik dualisme kepengurusan partai. Namun, Ahmad mengungkapkan Menkumham memilih berpijak pada dasar yang keliru dalam memutus.
Masih kata Ahmad, soal PPP, Menkumham melihat keretakan kepengurusan antara Mukhtamar Surabaya, pimpinan Rohammurmuziy yang punya fakta politik sedang akrab dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Kubu lainnya, kepengurusan PPP hasil Mukhtamar Jakarta, pimpinan Surya Dharma Ali, yang punya ikatan politik dengan barisan oposisi pemerintah.Soal Golkar, dikatakan Ahmad, Menkumham memilih mengesahkan kepengursan Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, yang sejak awal tak menghendaki partai tersebut, berada di barisan KMP.
Meskipun, dikatakan Ahmad, alasan Menkumham berdasar pada keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), akan tetapi, diungkapkan dia, keputusan MPG tak memutuskan soal kepengurusan Golkar yang sah. Pun dikatakan Ahmad, sampai hari ini, proses peradilan soal kepengurusan Golkar yang sah, belum tuntas.
Karena itu, Partai Gerindra masih mengacu pada kepengurusan Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie. "KMP masih mengakui Golkar bagian dari KMP. Pemerintah harusnya mengakui Golkar berdasarkan hukum. Bukan karena politik," ujar Ahmad.