Rabu 11 Mar 2015 19:58 WIB
Golkar Pecah

Keputusan Kemenkumham Soal Golkar Berpotensi Timbulkan Masalah

Rep: C05/ Red: Karta Raharja Ucu
Bendera Partai Golkar.
Bendera Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro berpendapat sikap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam kisruh kasus Golkar mengulang yang terjadi di tubuh PPP. Sikap Kemenkumham menurutnya berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurutnya perlakukan Kemenkumham pada Golkar serupa dengan yang menimpa PPP. Siti melihat Kemenkumham tergesa-gesa segera mengesahkan kepengurusan partai beringin.

Padahal, kata dia, proses hukum saat ini masih terus berjalan. “Harusnya Kemenkumham bisa menahan diri dulu sampai ada putusan Pengadilan,” ujar dia, Rabu (11/3).

Ia memprediksi ke depan kisruh akan terus terjadi. Sebab menurut Siti, bisa saja nanti putusan PTUN maupun PN Jakbar bertentangan dengan sikap Kemenkumham. “Kalau ini terjadi apa menimpa PPP terulang lagi pada Golkar,” kata dia.

Seperti diketahui, Menkumham Yassona, mengesahkan dan mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol, Selasa (10/3). Pengakuan itu menegaskan, pemerintah hanya mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum partai. Meski belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas kepengurusan Golkar itu.

Namun, sikap Kemenkumham diklaim DPP Golkar Munas Ancol, sebagai penyelesaian pamungkas atas kisruh partai tersebut. Pengakuan tersebut, pun membuat Agung merasa berhak atas sikap partai di arena politik nasional.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement