Rabu 11 Mar 2015 16:55 WIB

Sejarawan: Bahaya Laten PKI Masih Jadi Ancaman

Rep: C09/ Red: Erik Purnama Putra
Universitas Diponegoro (Undip), Singgih Tri Sulistiyono (kanan).
Foto: Wordpress
Universitas Diponegoro (Undip), Singgih Tri Sulistiyono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejarawan Universitas Diponegoro (Undip), Singgih Tri Sulistiyono menyatakan, bahaya laten pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) masih dirasakan sebagian masyarakat. Namun, sebagian lainnya, ada pula yang tidak menganggap PKI masih berbahaya.

“Saat ini PKI masih bisa menjadi ancaman, bisa juga tidak,” ujar Singgih saat dihubungi ROL, Rabu (11/3).

Menurutnya, sisa-sisa pengaruh komunis di Indonesia dirasakan berbeda oleh masing-masing orang atau golongan. Bagi kelompok yang merasa pemikiran PKI merupakan sebuah ancaman, pasti masih akan merasakan ada potensi bahaya dari pengaruh PKI.

Sedangkan, bagi kelompok yang merasa PKI sudah tidak memiliki celah untuk mempengaruhi pemikiran masyarakat Indonesia, tidak akan merasa terancam. Selain itu, PKI sudah menjadi partai terlarang di Indonesia sejak Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966 diterbitkan.

“Semua itu tergantung pada setiap individu atau kelompok bagaimana menyikapinya,” jelas dia.

Supersemar yang diterbitkan oleh Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966 memerintahkan untuk membubarkan PKI. Supersemar juga melarang segala macam bentuk paham atau ideologi marxisme dan komunisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement