Rabu 11 Mar 2015 13:40 WIB
Dana APBN Rp 1 Triliun untuk Parpol

Akademikus: Dana Bantuan Rp 1 Triliun Langkah Baik

Atribut parpol terpasang di jalan layang Matraman, Jakarta, Aad (6/4).
Foto: Republika/Wihdan H
Atribut parpol terpasang di jalan layang Matraman, Jakarta, Aad (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Akademikus Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ahmad Atang berpendapat wacana pemberian bantuan dana kepada partai politik oleh negara sebagai sebuah langkah yang baik.

Namun parpol harus dibenahi terlebih dulu, baik manajemen pengelolaan maupun pola rekruitmen kader partai, kata Ahmad di Kupang, Rabu (11/3).

Wacana mengenai pemberian jatah Rp 1 triliun untuk satu partai politik itu pertama kali dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Usulannya kini menjadi polemik. Menurut Tjahjo, kurangnya dana yang diberikan pemerintah bagi partai politik membuat korupsi yang melibatkan elit partai politik tumbuh subur.

Sementara akar korupsi di parlemen atau pemerintah dinilai Tjahjo karena mahalnya biaya politik. Di mana biaya kampanye yang sangat mahal. Tjahjo kemudian mencontohkan di Australia dan Jerman semua partai politik resmi dibiayai oleh pemerintah. Namun, para partai politik itu harus memberikan pertanggungjawabannya.

"Wacana soal dana parpol ditanggung oleh negara sebagai sebuah langka yang baik, namun parpol harus dibenahi terlebih dahulu, baik managenen pengelolaan maupun pola rekruitmen kader," kata Ahmad.

Jika partai dikelola seperti sekarang ini justru bantuan pemerintah akan menjadi sarang korupsi dan penyalagunaan keuangan oleh pimpinan parpol. "Perilaku jalan pintas untuk mendapat keuntungan finansial masih menjadi target politisi kita," katanya.

Dengan demikian, bantuan dana ke parpol boleh jadi akan menciptakan kultur konflik baru yang bergeser dari perebutan kekuasaan partai ke perebutan finansial antarkader menjadi terbuka.

Di samping itu, orang mendirikan partai bukan untuk mengartikulasikan aspirasi publik hanya untuk mendapat dana dari negara, katanya.

Karena itu, sebelum pemerintah merealisasikan kebijakan tersebut, harus dibuat regulasi yang mengatur tentang mekanisme rekruitmen, syarat mendirikan partai, parlemen threshold sebagai sarana seleksi partai, pengelola keuangan, peloporan dan lainnya, sehingga parpol tidak seenaknya memanfaatkan dana itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement