REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat menyesalkan tindakan somasi yang dilakukan terhadap Komnas HAM. Hal tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghambat publik dalam memperoleh informasi.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad di Jakarta, Selasa, menyesalkan tindakan Kepolisian Republik Indonesia yang menjerat secara hukum seluruh Komisioner Komnas HAM karena mengekspos hasil penyelidikan Komisi atas penangkapan Bambang Widjojanto kepada publik melalui media massa.
Menurut Rumadi, hal itu dapat mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik yang berkompeten terhadap persoalan hak asasi manusia seperti Komnas HAM.
"Karena justru publik sangat menantikan bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait penangkapan BW," katanya.
Rumadi mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus penangkapan BW bukanlah informasi yang patut untuk dirahasiakan, sebab penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM bukanlah tindakan "pro-justicia" sehingga tindakan itu tergolong sebagai aktivitas kinerja badan publik.
Oleh karenanya, informasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM tersebut, dalam perspektif keterbukaan informasi terkategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Banyak aktivitas yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Komnas HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan publik," katanya.
Untuk itu, Komisi Informasi Pusat berharap agar sebagai badan publik, baik kepolisian maupun Komnas HAM sama-sama mendukung agenda keterbukaan informasi.