Selasa 10 Mar 2015 19:20 WIB

Kenaikan Parkir 200 Persen Sudah Siap Diberlakukan

Rep: Yulianingsih/ Red: Karta Raharja Ucu
parkir mobil tidak beraturan
Foto: central contracts
parkir mobil tidak beraturan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudo menyatakan, sebenarnya kebijakan kenaikan tarif parkir 200 persen sudah siap diberlakukan. Sebab, laju pertambahan kendaraan di Kota Yogyakarta tiap tahun bertambah 17 persen. 

Karenanya, perlu ada kebijakan yang mampu mengendalikan jumlah kendaraan. "Salah satu upaya yang cukup efektif adalah kenaikan tarif parkir di atas 100 persen. Dengan begitu maka kendaraan pribadi dapat terurai," katanya.

Padahal, kata dia, pemerintah sekarang juga sedang meningkatkan kapasitas parkir. Karenanya dengan kenaikan tarif parkir nanti bisa selaras dengan ketersediaan ruang parkir yang memadai.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mewacanakan kenaikan tarif parkir 200 persen di beberapa zona padat di Yogya. Kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi kepadatan arus lalulintas terutama mobil pribadi. 

Rencana kenaikan tarif parkir sebesar 200 persen untuk kendaraan roda empat di Yogyakarta ternyata belum akan diberlakukan tahun ini. Penyebabnya, rencana yang diwacanakan Wali Kota Yogyakarta tersebut masih terkendala peraturan daerah.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta  Aman Yuriadijaya, mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu harus dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. "Masih perlu revisi Perda dan perlu masukan dari banyak pihak terutama masyarakat," katanya, Selasa (10/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement