Selasa 10 Mar 2015 19:15 WIB

Tarif Parkir Mobil akan Naik 200 Persen di Yogyakarta

Rep: Yulianingsih/ Red: Karta Raharja Ucu
 Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia pengemudi yang parkir sembarangan di depan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia pengemudi yang parkir sembarangan di depan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rencana kenaikan tarif parkir sebesar 200 persen untuk kendaraan roda empat di Yogyakarta ternyata belum akan diberlakukan tahun ini. Penyebabnya, rencana yang diwacanakan Wali Kota Yogyakarta tersebut masih terkendala peraturan daerah.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta  Aman Yuriadijaya, mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu harus dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. "Masih perlu revisi Perda dan perlu masukan dari banyak pihak terutama masyarakat," katanya, Selasa (10/3).

Bahkan, kata dia, rencana itu juga harus dibahas dengan DPRD setempat. Saat ini, tarif parkir bagi kendaraan mobil pribadi di tepi jalan umum mencapai Rp 2.000. Dari jumlah tersebut 25 persen masuk sebagai kas daerah dan sisanya menjadi hak pengelola parkir.

Sementara kajian awal, tarif parkir akan dinaikkan hingga 200 persen atau mencapai Rp 6.000. Namun mekanisme penerapan tarif juga masih harus dikaji apakah menggunakan sistem progresif atau tidak.

"Tujuan kenaikan tarif itu kan untuk mengendalikan jumlah kendaraan roda empat yang beredar di jalan raya. Hanya teknisnya yang harus kami matangkan," katanya.

Sedangkan lokasi atau zona yang akan dikenai kenaikan tarif pun hingga kini belum ditetapkan. Namun dipastikan akan menyasar pusat kota yang menjadi titik kepadatan lalu lintas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement