Selasa 10 Mar 2015 18:13 WIB

Hakim Sarpin Diduga Langgar Hukum Acara Pidana

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan Komjen Budi Gunawan tak bersalah di PN Jaksel, Senin (16/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan Komjen Budi Gunawan tak bersalah di PN Jaksel, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyatakan ada indikasi bahwa hakim Sarpin Rizaldi melakukan penerobosan hukum acara pidana.

"Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos cuma apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik. Soal menabrak undang-undang kan biasa karena hakim punya hak itu, tapi dalam hal ini karena menjadi pembicaraan publik dan memang menjadi perhatian, maka akan diteliti ada etiknya tidak terhadap penabrakan norma-norma UU itu," ungkap Syahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (10/3).

Seperti diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun banyak pihak menilai bahwa putusan Sarpin tersebut melampaui kewenangan hakim dalam praperadilan berdasarkan pasal 77 KUHAP yang menyatakan bahwa "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Syahuri juga menyatakan bahwa KY akan memanggil Sarpin.

"Kalau kesimpulan dipanggil kemungkinan awal April, diharapkan kalau beliau dipanggil ya sebaiknya klarifikasi untuk menjelaskan," tambah Syahuri.

Sebelumnya Sarpin mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisialkarena mengaku tidak ada kesalahan yang ia buat dalam putusan praperadilan tersebut.

"(Bila tidak datang) itu hak dia, terhadap hakim terlapor KY memberi kemudahan untuk mengklarifikasi tapi kalau merasa tidak menggunakan hak itu berarti akan merugikan diri sendiri," jelas Syahuri.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada 17 Februari 2015 karena menilai Sarpin melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement