Selasa 10 Mar 2015 13:57 WIB

Ribuan 'Pelabuhan Tikus' Jadi Jalur Masuknya Narkoba

Rep: C18/ Red: Didi Purwadi
BNN menghadirkan lima tersangka kasus narkotika saat pelaksanaan pemusnahan 94.149,8 gram sabu di Garbage Plant Angkasa Pura II, bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/3).
Foto: Republika/C18
BNN menghadirkan lima tersangka kasus narkotika saat pelaksanaan pemusnahan 94.149,8 gram sabu di Garbage Plant Angkasa Pura II, bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Deputi bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dedi Fauzi Elhakim, mengungkapkan bahwa jalur laut menjadi jalan 'terlaris' bagi pelaku penyelundup narkoba untuk memasukan narkotika ke Indonesia.

Dedi menjelaskan modus operandi (MO) yang digunakan pelaku biasanya dengan menyelundupkan narkotika menggunakan kapal besar melalui jalur laut. Kemudian di tengah laut para penyelundup melakukan serah terima dengan kapal nelayan kecil.

Sayangnya, Dedi mengaku bahwa BNN masih belum bisa mengawasi semua pelabuhan kecil di Indonesia. Dedi beralasan kalau pengawasan terhadap ribuan 'pelabuhan tikus' itu membutuhkan sarana dan prasaranayang besar.

"Tapi sebisa mungkin tetap kami awasi," tegas Dedi.

Sementara, BNN baru saja memusnahkan 94.149,8 gram sabu di Garbage Plant Angkasa Pura II, bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/3). Pemusnahan barang haram tersebut berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika.

Dalam kesempatan itu, BNN juga berhasil menangkap lima tersangka kasus narkotika yang semuanya merupakan pemain lama. Kelima tersangka tersebut terancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebabnya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement