Selasa 10 Mar 2015 08:40 WIB
Eksekusi Mati

PBNU Yakin Presiden Segera Setujui Hukuman Mati

Rep: c08/ Red: Agung Sasongko
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.
Foto: AP Photo
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj meyakini Presiden Joko Widodo akan segera menyetujui eksekusi mati bagi terpidana kasus peredaran narkoba. Hal ini disebutkan Kiai Said lantaran dirinya atas nama PBNU sudah menemui presiden untuk membahas hal ini.

"Masalah ada penundaan masalah teknis saja. Saya yakin presiden akan setujui hal itu," kata Said Aqil di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Senin (9/3) malam.

Said Aqil menambahkan eksekusi mati sesuai dengan apa yang tertera di dalam Alquran, di mana orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi haruslah di bunuh, disalib, potong tangan dan mayatnya dibuang ke laut. Landasan ini menurut Said Aqil sangat sesuai dengan konteks pengedar narkoba, karena pihak yang memproduksi dan mengedarkan narkoba berpotensi merusak kehidupan umat manusia.

"Dari pada 250 juta orang Indonesia rusak, lebih baik yang 64 pengedar ini saja yang dieksekusi," ujar Said Aqil.

Ia menilai tidak ada kata toleransi terhadap pembuat dan pengedar narkoba. Sebab tujuan untuk membuat tak lain adalah untuk merusak kehidupan umat manusia. Akan tetapi terhadap pengguna, NU kata dia dapat memberikan toleransi karena pengguna adalah korban yanh harus diselamatkan melalui rehabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement