Selasa 10 Mar 2015 01:33 WIB
Kasus Sriwijaya Air

Insiden Prajurit Tembak Penumpang, Ini Tanggapan Kapuspen TNI

Rep: C09/ Red: Erik Purnama Putra
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya.
Foto: Republika
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa kecelakaan penembakan yang melibatkan protokoler Batalyon 755/Yalet, Merauke, Praka DD dinilai merupakan suatu pelanggaran disiplin. Pasalnya, insiden tersebut terjadi saat Praka DD sedang melakukan pengosongan senjata di Bandara Mopah, Merauke, hingga menyebabkan seorang warga sipil tewas dan melukai satu penumpang lain.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Fuad Basya, mengaku TNI akan memberikan sanksi pada pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya insiden itu. Sanksi yang diterima akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan pelaku ketika memproses pengosongan senjata api.

"Pasti akan ada sanksi, sanksinya seperti apa, akan disesuaikan dengan kesalahan yang telah dilakukan dan akan diungkap setelah investigasi," ujar Fuad, saat dihubungi ROL, Senin (9/3).

Menurut dia, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI harus dikenai hukuman. Namun, pihak TNI terlebih dahulu harus mengusut di mana letak pelanggaran tersebut.

"Ada orang yang tertembak berarti ada prosedur yang salah, apakah prosedur pada saat pengosongannya atau prosedur penembakannya," kata Fuad.

Dia sendiri belum dapat memastikan kelalaian seperti apa yang dapat menyebabkan peristiwa kecelakaan penembakan itu terjadi. Ia hanya memastikan insiden saat ini sedang dalam penanganan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI.

“Saya tidak mau mengatakan bagaimana kesalahannya, karena saat ini sedang dalam investigasi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement