REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Provinsi Jawa Barat menemukan limbah medis dan limbah kulit yang dibuang di kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut.
"Limbah medis itu ditemukan di tiga titik, diarea tujuh hektare. Rinciannya saya kurang tahu bisa ditanyakan kepada Kepala BKSDA Jabar," kata Kepala Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Jawa Barat Anang Sudarna, di Bandung, Senin (9/3).
Ia mengatakan, penemuan limbah medis seperti jarum suntik bekas, labu inpus bekas, dan lain-lain di Gunung Guntur tersebut baru terjadi kali ini. "Iya baru kali ini, ada di beberapa titik," kata Anang yang juga menjabat sebagai Kepala BPLHD Jawa Barat.
Ketika ditanyakan siapa pelaku yang membuang limbah medis di kawasan tersebut, Anang menyatakan belum tahu. "Untuk limbah medis, belum diketahui apakah dari sekitar atau dari Bandung jangan-jangan," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang membuang limbah medis sembangan karena limbah tersebut masuk dalam kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). "Dan itu pidana yang pastinya. Kita tidak ada ampun lagi kalau ketahuan," katanya.
Pihaknya mengakui bahwa pengelolaan limbah medis memerlukan biaya namun sesuai dengan perundang-undangan limbah tersebut harus dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak berbahaya atau mencemari lingkungan sekitar.
"Memang kami menyadari itu dalam mengelola limbah medis ada biaya, tapi itu perintah undang-undang. Ketika jumlahnya kecil, seperti dari puskesmas, mungkin itu bisa kita kelola, disatukan. Dan selama ini di kita ada perusahaan pengelola limbah medis yang memenuhi standarisasi yakni Jasa Medivest," katanya.