Senin 09 Mar 2015 04:05 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Menkumham: Jadwal Vonis Mati WNA Dilakukan Bertahap

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menjadwalkan eksekusi mati bagi Warga Negara Asing yang tertangkap sebagai pemasok narkoba di Indonesia.

"Akan dilakukan secara bertahap atas eksekusinya," ujar Menteri Yasonna Hamonangan Laoly di sela kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (8/3).

Indonesia masih memiliki 55 daftar terpidana kasus narkotika menunggu vonis mati, 35 diantaranya WNA, dan 20 Warga Negara Indonesia.

"Sementara ini ada yang menjalani proses eksekusi," sebutnya.

Kendati Pemerintah Australia terus melakukan pendekatan-pendekatan untuk penundaaan eksekusi mati atas warga negaranya, duo Bali Nine, hingga lobbi pertukaran napi narkoba antarnegara, kata dia, pemerintah tetap konsisten.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum menyebutkan kapan pelaksanaan eksekusi mati duo Bali Nine, mengingat persiapan baru memasuki 80 persen.

Ia menegaskan, pelaksanaan hukuman mati mengikuti prosedur tetap dan pihaknya konsisten akan jalan terus meskipun pemerintah Australia melakukan penolakan atas eksekusi warga negaranya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement