Ahad 08 Mar 2015 20:52 WIB

Kemendagri: Tenaga Honorer Satpol PP Harus Ikut Tes Jadi PNS

Rep: C26/ Red: Julkifli Marbun
Satpol PP
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA, JAKARTA -- Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Dodi Riyadmadji mengatakan Bantuan Polisi Satpol PP bisa diangkat menjadi PNS dengan mengikuti tes CPNS.

Hal itu berlaku untuk semua tenaga honorer di Indonesia.

"Nggak ada mekanisme pengangkatan jadi PNS, mereka harus ikut tes CPNS," ujar Dodi saat dihubungi Republika, Ahad (8/3).

Menurutnya, belum ada kebijakan khusus yang mengatur proses perekrutan satpol pp hingga diangkat menjadi PNS. Semua yang ingin menjadi PNS harus lulus tes yang diadakan kementrian masing-masing. Intinya bukan hanya satpol pp saja, guru dan tenaga honorer lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS harus melalui proses tersebut.

Namun, Dodi tidak menutup kemungkinan aspirasi para Banpol Satpol PP yang bertatus tenaga kontrak bisa diakomodir menjadi pegawai yang mendapatkan jaminan dari pemerintah. Ia akan mempertimbangkan usulan tersebut dan menyampaikannya ke menteri.

Sebelumnya, Jumat (6/3) Ketua Forum Komunikasi Banpol Satpol PP Nusantara, M. Riswn mengatakan saat ini ada 36 ribu satpol pp yang masih berstatus non PNS. Mereka meminta payung hukum kepada pemerintah pusat agar bisa diakomodir menjadi pegawai tetap. Alasannya dengan beban dan resiko kerja sama namun hak yang berbeda dengan satpol pp yang PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement