REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama RI terus mematangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Rencananya, RUU tersebut akan mulai disosialisasikan pada April 2015.
"Disosialisasikan ke publik dengan melibatkan akademisi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, kalangan pemuda dan pers untuk mendapatkan tanggapan," kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, Sabtu (7/3).
RUU mengenai perlindungan umat beragama, kata dia, bertujuan membentuk persamaan persepsi pada setiap anak bangsa agar tidak terjadi penistaan agama.
Lukman berharap, RUU dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat beragama serta meredakan penolakan dan penghinaan pada agama lain.
Saat ini beredar sikap menolak Syiah misalnya, atau wahabi. Fenomena seperti itu, kata dia, akan dikategorikan apakah wujud kebebasan beragama atau bisa dikategorikan penghinaan terhadap sebuah paham agama.
Aparat hukum, kata Lukman, pastinya membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk membedakan perilaku melanggar hukum atau kebebasan berekspresi dalam kebebasan agama.
"Akan kami tunggu tanggapan masyarakat nantinya," kata Lukman menegaskan.