Sabtu 07 Mar 2015 13:02 WIB

Mengadu ke Istana, JK Pandang Denny Tidak Sportif

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Denny Indrayana mendatangi Kantor Sekretaris Kabinet, Jakarta, terkait kriminalisasi yang dilakukan Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan para pendukungnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar Denny bersikap sportif terkait tuduhan korupsi dalam proyek payment gateway. "Ya itu tidak sportif," kata JK di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DIY, Sabtu (7/3).

Kalla meminta Guru Besar Hukum UGM tersebut agar tak membentuk opini serta menjelaskan masalah yang menjeratnya. "Jangan membentuk opini, jelaskan masalahnya bahwa masalah ini saya tidak salah," kata Kalla.

Seluruh warga negara yang diduga melakukan tindakan korupsi menurutnya harus menjalani pemeriksaan. Hal ini pun juga berlaku terhadap Denny yang gencar memberikan pembelaan kepada KPK namun tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. "Jangan karena saya pegiat antikorupsi maka jangan saya diperiksa. Salah itu... Masa maunya 'karena saya pahlawan antikorupsi maka jangan saya diperiksa'. Salah dong gitu," tegas Wapres.

Kalla menerangkan, kriminalisasi merupakan tuduhan kepada seseorang yang hanya dibuat-buat saja dan tak berdasarkan fakta. Sedangkan, pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan fakta yang ada bukanlah tindakan kriminalisasi.

Ia pun mencontohkan, pemberian status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun juga berdasarkan dugaan dan tak memiliki barang bukti yang dapat ditunjukkan langsung. "BG apa bukan dugaan? Yang ditangkap KPK apa juga bukan dugaan. Tidak ada langsung ada bukti. Nanti ada barang bukti. Semua yang diperiksa itu dugaan," ujar dia.

Selain itu, JK meminta agar para aktivis anti-korupsi tak takut untuk diperiksa. Sebab, selama ini mereka justru vokal menyuarakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang terduga bersalah melakukan korupsi.

"Teman-teman pegiat anti-korupsi jangan tiba-tiba takut diperiksa. Padahal kalau orang lain (suruh) periksa periksa, menyangkut dirinya 'jangan periksa saya'. Kan salah. Periksa itu, Tahan itu. Periksa BG, masukkan BG," kata JK.

Sebelumnya, Denny menolak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Alasannya, ia patuh pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kriminalisasi pada KPK dan pendukungnya dihentikan.

Setelah KPK melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen (Pol) Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri pun menetapkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Selain itu, beberapa penyidik juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement