REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk tunduk terhadap undang-undang partai politik. Permintaan ini disampaikan dalam menyikapi pengajuan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada undang-undang partai politik. Dalam undang-undang parpol jelas disebutkan kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa ambil keputusan," jelas Aburizal Bakrie dalam pertemuannya dengan seluruh pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3) malam.
Dia mengatakan, dalam amar putusannya, Mahkamah Partai Golkar secara jelas menyatakan, karena telah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, maka Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas.
Oleh karena itu, kata Aburizal, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.
"Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu, kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan," kata dia.