Jumat 06 Mar 2015 13:40 WIB

Protes, Istri Abraham Samad tak Hadir di Bareskrim Polri

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Ketua  KPK non aktif , Abraham Samad (kanan) bersalaman dengan polisi saat tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2).  (Antara/Sahrul Manda Tikupadang)
Ketua KPK non aktif , Abraham Samad (kanan) bersalaman dengan polisi saat tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2). (Antara/Sahrul Manda Tikupadang)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad, Indriana Kartika tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (6/3).

Kuasa hukum Indriana, Johanes Gea mengatakan, ada dua alasan kenapa kliennya tidak hadir.

"Klien kami baru sekali dipanggil, tapi dalam surat ini tertulis panggilan kedua. Ini bentuk protes dari klien kami. Harusnya terima surat panggilan pertama dulu," kata Johanes.

Johanes mengatakan, menurut keterangan penyidik, surat pertama telah disampaikan kepada kliennya. Namun, lanjutnya, pada kenyataannya, Indriana baru sekali menerima surat panggilan dan langsung yang kedua.

"Alasan kedua kenapa klien kami tidak hadir, yaitu pada Pasal 168 huruf C KUHAP, seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi," ujarnya.

Pasal ini, ujarnya, memberikan pengecualian, seorang istri memang bisa diperiksa kalau melihat ada hal yang penting. Namun, di KUHAP, dia tidak disumpah.

Menurut Johanes, pemeriksaan Indriana hari ini terkait kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad dengan pelapor Feriyani Lim.

Kasus tersebut sama dengan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007 dengan tersangka Abraham Samad dan Feriyani Lim.

"Penyidik kemungkinan melihat ada kesamaaan gelar perkara apakah akan disamakan atau tidak," ujar Johanes.

Untuk diketahui, Feriyani melaporkan AS dan U terkait dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan pada 2007. Feriyani mengadukan AS dan U berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/72/II/2015 Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.

AS dan U dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Feriyani merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement