REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Dengan peraturan tersebut, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan diperluas hingga bisa melaksanakan tugas pengendalian program prioritas nasional.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, peraturan tersebut pasti sudah melalui proses dan evaluasi yang panjang oleh Presiden Jokowi.
"Tentu apa yang sudah diputuskan kita apresiasi dan hargai. Tentu ada pertimbangan positif sehingga masalah staf presiden ini dilaksanakan," kata Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Setya mengatakan, semua pihak harus memberikan dukungan terhadap keputusan presiden. Adanya staf presiden tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat sinergitas komunikasi antara staf presiden dengan kementerian, parlemen dan juga pihak terkait lain.
"Karena ini masalah sinergi di dalam hal komunikasi. Kita harap komunikasi bisa berjalan lebih baik. Nanti presiden bisa memberikan program yang baik untuk Indonesia dan berkonsentrasi dengan pekerjaannya lebih baik," katanya.
Setya meyakini, tidak akan ada tumpang tindih kewenangan seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak.
"Saya rasa tidak demikian, saya yakin yang sudah diputuskan tentu sudah jadi pemikiran yang matang, pembicaraan antara Setneg, Setkab dan presiden sendiri sehingga terjadi pemikiran-pemikiran itu. Yang penting koordinasi kementerian dan staf presiden dan sinergis yang baik," kata Setya.