REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengakui Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam Inpres tersebut, Jokowi menghendaki agar kepolisian, kejaksaan dan KPK fokus terhadap pencegahan.
"Itu teknis, setiap gaya pemimpin kan berbeda, tidak sama. Setiap pemerintah berbeda," katanya di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (5/3).
Tedjo memastikan, bahwa inpres tersebut tidak akan keluar dari semangat pemberantasan korupsi. Presiden dan pemerintah, kata dia, tetap akan komitmen dalam pemberantasan korupsi. "Saya tekankan bahwa presiden dan pemerintah komitmen terhadap eksistensi KPK," ujarnya.
KPK sendiri belum mengetahui rencana Presiden Jokowi yang akan mengeluarkan Inpres tentang pemberantasan korupsi. Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK selama ini tidak membedakan pencegahan dan penindakan.
Keduanya, kata dia, sama-sama penting dan harus berjalan beriringan serta tidak bisa ditinggalkan satu dengan memprioritaskan yang lain."Pencegahan dan penindakan itu sama-sama punya dampak besar dan kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan," katanya.