Kamis 05 Mar 2015 09:22 WIB

Aktivis Desak Tim 9 Dorong KPK Ajukan PK

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penggiat anti korupsi diantaranya, Ray Rangkuti, MM. Billah,  Haris Azhar, dan Romo Benny menemui Tim 9 KPK untuk mendiskusikan perkara yang sedang membelit KPK. Dalam pertemuan tersebut, Ray menyebutkan ada enam permintaan kepada Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi untuk menangani konflik KPK Vs Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

Ray menjelaskan kedatangannya bersama aktivis LSM dan tokoh masyarakat itu adalah upaya untuk mengoptimalkan KPK sebagai lembaga hukum di Indonesia. Terutama disaat pelemahan institusi yang dibentuk sejak era Presiden Megawati tersebut terjadi saat ini.

Dari pertemuan tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani tersebut membeberkan enam permintaannya kepada Tim 9. Salah satunya adalah soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh KPK."Kita minta Tim 9 mendorong KPK mengajukan PK," ujarnya kepada ROL, Kamis (5/3).

Penggiat anti korupsi tersebut mendesak Tim 9 merekomendasikan KPK untuk segera melakukan PK ini dilakukan menyusul keputusan hakim pada sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Keputusan ini menyatakan bahwa status tersangka Budi yang ditetapkan KPK tidak sah.

Menurut pakar hukum sebetulnya KPK sebagai institusi tidak bisa mengajukan PK. Hal tersebut, dikatakan Ray, bukan masalah karena pada kenyataannya banyak pihak yang berwenang membuay undang-undang baru sendiri.

Sebagai contoh keputusan Hakim Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Pada kenyataannya tidak ada UU yang memperbolehkan sidang praperadilan. Oleh karena itu, dalam kasus ini yang diajukan PK adalah keputusan hakim yang menyatakan status terangka Mantan Calon Tunggal Kapolri tersebut tidak sah.

Ray menjelaskan proses PK ini tergantung Mahkamah Agung nantinya akan menerima atau menolak. Untuk menghindari pelemahan KPK sebagai lembaga independen anti korupsi, PK harus segera dilakukan. "MA sebagai lembaga hukum tertinggi masa kalah dengan seorang hakim yang bisa buat undang-undang baru," kata Ray.

Kasus KPK ini bergulir sejak ditetapkannya status tersangka kepada Komjen Budi. Padahal saat itu ia tengah dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi. Kisruh ini berlanjut ketika Hakim Sarpin menyatakan status tersangka Budi tidak sah. Hal ini membuat gerah masyarakat yang mendukung KPK, terutama saat Plt barunya melimpahkan Kasus Budi ke Kejagung.

sumber : c26
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement