REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) menyita tiga rumah pribadi Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemandi, pada Rabu (4/3) kemarin. Penyitaan itu terkait dugaan kasus korupsi dana bansos yang menjadikan Tasiya sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan, penyitaan tanah dan bangunan dilakukan di rumah milik Tasiya di Desa Cempaka RT 01 RW 06, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Sertifikat rumah dan tanah ini atas nama Darini, istri dari Tasiya Soemadi.
Penyitaan terhadap rumah dan bangunan juga dilakukan di dua lokasi lain yang ditempati Emon Purnomo, tersangka lain dalam kasus tersebut. Rumah yang terletak di Kompleks Griya Caraka Blok H 1 No 22 dan 23 RT 01 RW 07 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung itu berdiri di atas dua kapling yang memiliki dua sertifikat. Kedua sertifikat itupun atas nama Darini.
Di ketiga rumah itu, Tim Satgasus Kejagung memasang pengumuman yang bertuliskan "Bangunan/tanah ini telah disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI". Selain itu, petugas juga memasang garis pengaman. Petugas pun memberikan batas waktu selama 14 hari bagi keluarga Emon Purnomo untuk mengosongkan rumah tersebut.
Tak hanya menyita ketiga rumah tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di kantor wakil bupati Cirebon dan ruangan bagian keuangan setda Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih dilakukan di ruang bagian keuangan.
Selain itu, Tim Satgasus juga melakukan penggeledahan di rumah Subekti Sunoto di RT 06 RW 02 Cideng, Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Subekti juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
''Petugas meminta saya menemani untuk melakukan penggeledahan di rumah Subekti Sunoto,'' kata Ketua RT 06, Nasikin.
Ketua Tim Satgasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon, Adi Nuryadi, menjelaskan, penggeledahan itu akan dilakukan hingga Kamis (5/3). Kajari Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi, membenarkan adanya penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka TS (Tasiya Soemadi).
Menurutnya, penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diperoleh saat TS menjabat sebagai Ketua DPRD. Seperti diberitakan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan dana bansos di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari tahun anggaran 2009-2012.
Ketiganya masing-masing Tasiya Soemadi alias Gotas, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Tasiya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.